Text
Perlindungan hukum bagi karyawan Notaris sebagai saksi akta tentang kerahasiaan isi akta Notaris
Suatu kesaksian mempunyai peranan penting dalam suatu pembuktian.
Sebagai alat bukti tentunya, kesaksian mempunyai arti penting. Disebut
sebagai suatu alat bukti kesaksian. Hakim dalam memutuskan perkara
harus berdasarkan alat bukti yaitu diantaranya dari alat bukti saksi
tersebut. Kesaksian dalam perkara tersebut dapat memberikan
tambahan keterangan yaitu untuk menjelaskan perkara yang sedang
berlangsung di persidangan.. Di dalam suatu akta Notaris, Notaris
berkewajiban untuk dapat menghadirkan 2 (dua) orang saksi. Saksi
tersebut disebut dengan Saksi Akta Notaris. Para saksi akta tersebut
membubuhkan tanda tangan mereka, biasanya saksi instrumentair
tersebut adalah saksi dari karyawan notaris itu sendiri. Saksi akta wajib
menandatangani akta tersebut. Memberikan kesaksian tentang
kebenaran telah dilakukan dan dipenuhinya formalitas yang diharuskan
sebagaimana tercantum oleh Undang-undang Jabatan Notaris di dalam
akta tersebut. Perlindungan Saksi Instrumenter dalam akta Notaris
belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris maupun dalam perubahan undang-
undang Jabatan Notaris nomor 2 Tahun 2014. Apabila dikaitkan dengan
proses penyidikan terhadap akta Notaris yang terkait dengan suatu
perkara hukum, Saksi Instrumenter akan ikut serta dalam proses
penyidikan dan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Saksi Instrumentair yang karena secara langsung menentukan
mengenai terkait dengan akta yang dibuatnya. Tesis yang diberi judul
“Perlindungan hukum bagi karyawan Notaris sebagai saksi akta
tentang kerahasiaan isi akta Notaris” ini mengkaji mengenai
perlindungan saksi akta yang dibebankan terhadap karyawan notaris.
Kata kunci : Saksi Akta, karyawan Notaris, Notaris, perlindungan Hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00066 | 347.016 07 Kar p | Central Library | Available |
No other version available