Text
Hak ingkar notaris sebagai saksi tindak pidana dikaitkan denga pasal 16 ayat (1) huruf (F) undang-undang nomor 2 tahun 2014 atar perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris
Tesis yang berjudul’ Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Tindak Pidana Dikaitkan Dengan Pasal 16 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang no.2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang no.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris’, mengkaji permasalahan/ isu hukum mengenai batasan hak ingkar notaris dalam menjalankan tugas dan jabatanya sebagai pejabat umum menurut undang-undang no. 2 Tahun 2014 atas perubahan undang- undang no. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris dan kode etik Notaris dalam pembuatan akta autentik, serta perlindungan hukum yang diberikan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan Ikatan Notaris Indonesia dalam rangka menjaga kepentingan para pihak dan Notaris itu sendiri .Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian secara normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan komparatif. Data penelitian yang dipergunakan adalah data primer, berupa bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bahan hukum sekunder yaitu buku, artikel, laporan dan/ atau berbagai karya tulis ilmiah yang membahas mengenai Hak Ingkar Notaris. Data tersebut diolah secara sistematisasi dan dianalisis dengan memepergunakan penafsiran hukum secara teleologis dan fungsional, serta dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh adalah adanya persamaan dan perbedaan dalam penafsiran Hak Ingkar menurut Undang-Undang No.2 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris,yang tercantum dalam Pasal 16 ayat 1 huruf (f) yaitu ‘ Notaris wajib menjaga kerahasiaan isi akta dan segala keterangan yang diperolehnya’.notaris bertanggung jawab dalam pembuatan akta autentik yang dibuatnya, termasuk bagaimana notaris dapat menjaga kerahasiaan isi akta dan segala keterangan yang diperolehnya, selain itu júga Notaris telah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaanya masing-masing sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No.2 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu’Saya Bersumpah akan merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya’’,diperlikan pemahaman yang satu trhadap batasan hak ingkar notaris itu sendiri agar tidak terjadi multitafsir antara Notaris dan para polisi, penyidik, dan penuntut umum mengenai hak ingkar agar masyarakat yang menggunakan jasa Notaris dapat merasa nyaman, aman, dan percaya terhadap Notaris itu sendiri. Mengenai perlindungan hukum yang diberikan Majelis Kehormatan Notaris dalam rangka menjaga kepentingan para pihak yang menggunakan jasanya agar dapat lebih memperhatikan notaris di wilayahnya masing-masing dengan meminta bantuan Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Pusat, apabila ada notaris yang lalai dalam menjalankan tugas dan kewenanganya melalui hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah masing-masing wilayah. Sebagaimana tercantum dalam pasal 66 ayat 1Undang-Undang Nomor. 2 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor.30 taun 2004 tentang jabatan Notaris.
Kata kunci; Hak Ingkar, Notaris, Majelis Kehormatan Notaris.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00065 | 347.016 07 Mul h | Central Library | Available |
No other version available