Text
Penerapan aturan tentang perbuatan tercela yang berakibat pada pemberhentian sementara dari jabatan notaris
Penelitian yang berjudul penerapa Aturan Tentang Perbuatan Tercela Yang Berakibat Pada Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Notaris. Dalam penerapan atauran tentang perbuatan tercela Notaris dituntut untuk memeiliki nilsi moral tinggi maka Notaris tidak akan menyalagunakan wewenanag yang ada padanya,sehingga seorang Notaris akan dapat menjaga martabatnya sebagai seorang martabat umum yang memberikan pelayanan yang sesuai atuaran yang berlaku dan tidak merusak citra Notaris itu sendiri dalam penelitian ini masalah yang dibahas adalah (1) Apa makna dan tolak ukur perbuatan tercela menut pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Unadang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris? (2) Bagaimana prosedur pemberhentian sementara terdapat Notaris yang melakukan perbuatan tercela? (3) Bagaiman Notaris yang melaukan perbuatan tercela setelah menjalani masa pemberhentian sementara dari jabatanya? Penelitian ini menggunakan normatif bertendensi empiris. Penelitian ini menggunakan lima metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), penekatan filsafat umum (philosophical approach), pendekatan sejarah hukum (historical approach) dan pendekatan mengandung unsur sosiologi hukum (legal sosiological approach), pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan kepustakaan dan wawancara. Informan penelitian adalah Majelis Pengawas Daerah, Dewan Kehormatan Notaris dan Notaris. Dari penelitian tesis ini dapat disimpulkan bahwa makna dan tolok unsur perbuatan tercela dalah perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, adat tetapi juga dilandasi dengan perspektif ketaan hukum yang tolok ukuranya tetap mengacu pada norma tersebut, prosedur pemberhentian sementara Notaris yang melakukan perbuatan tercela dilakukan secara berjenjang dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi oleh Majelis Pengawas Notaris dan kedudukan Notaris setelah menjalani pemberhentian sementara adalah dapat diangkat kembali dengan keputusan Kementerian Hukum dak Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci : Notaris, Perbuatan Tercela, Pemberhentian sementara
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00064 | 347.016 07 Ade p | Central Library | Available |
No other version available