Text
Perlindungan konsumen terhadap perjanjian sewa beli yang bersifat baku
FARIED ANDRIANI KURNIAWAN, Nomor Induk Mahasiswa: 02022681519049. Perlindungan Komsumen Terhadap Perjanjian Sewa Beli Yang Sifatnya Baku. Di bawah bimbingan Dr. H. KN. Sofyan Hasan, S.H., M.H. dan H. Agus Trisaka, S.H., MKN., BKP
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Untuk mengetahui keabsahan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor yang bersifat baku ditinjau dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 2) Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian sewa beli kendaran yang bermotor yang bersifat baku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis ilmiah.
Berdasarkan hasilan penelitaian yang didapat menunjukkan bahwa 1) Perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dapat dianggap sudah memenui syarat-syarat keabsahanya sepanjang perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHP perdata dan isinya (klausula baku) tidak bertentangan dengan pasal 18 UUPK. Jika terjadi pelanggaran terhadap pasal 18 UUPK, maka klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian pelaku usaha wajib melakukan penyesuain isi perjanjian sewa beli tersebut dengan prinsip-prinsip dalam UUPK. 2) Jika terjadi sengketa antara kreditur dan debitur, penyelesaian permasalah tersebut dapat dilakuakan melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa antara konsumen dan lembaga penbiayaan di luar pengadilan dilaksanakan BPSK dan Otoritas Jasa Keuangan melalaui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang diatur melalaui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK/.07/2014 Tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor Jasa Keuangan.
Saran yang dapat diberikan antara lain :1. Agara dalam perjanjian sewa beli kendaraan, penandatangananya dilaksanaan di hadapan notaris, yang kemudian dibuatkan akta otenting sehingga dapat memiliki kekuatan hukum tetap 2. Badan penyelesaian Sengketa Konsumen serta Otoritas Jasa Keuangan harus berperan aktif dalam mengawasi klausula baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan yang bermotordan disesuaikan dengan prinsip-prinsip UUPK, khususnya agar tidak bertentangan dengan apa yang telah dilarang dalam Pasal 18 UUPK serta memberikan peringatan yang diikuti dengan tindakan yang sesuai dengan peraturan sehubungan dengan klausula- klausula yang merugikan konsumen 3. Keberadaan klausula baku tersebut secara riil memang diperlukan untuk tujuan keefektifan waktu dan biaya tidak merugikan konsumen.
(Kata Kunci : Klausula Baku, Lembaga Pembiayaan, Perlindunag Konsumen, Lelang)
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00061 | 381.307 Far p | Central Library | Available |
No other version available