Text
Sanksi pemberhentian sementara notaris yang dinyatakan dalam proses pailit
Pasal 9 ayat (1) huruf a UUJN-P, menentukan bahwa notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:a. Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Sanksi pemberhentian sementara notaris dari jabatannya ini merupakan salah satu sanksi administratif bagi notaris, yang menjadi masa tunggu dilaksanakannya sanksi paksaan pemerintah. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang bagaimana ratio hukum sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya terhadap notaris yang dinyatakan dalam proses pailit, apa akibat hukum terhadap hak, kewajiban dan tanggung jawab notaris yang diberhentikan sementara karena dinyatakan dalam proses pailit terhadap kesalahan akta yang dibuatnya sebelum dijatuhi sanksi tersebut, apakah proses pailtit membedakan debitur dalam jabatan khususnya jabatan notaris dengan debitur pada umumnya khusus dalam proses penyitaan umum terhadap harta kekayaan depitur pailit, dan bagaimana seharusnya pengaturan sanksi pemberhentian sementara notaris dari jabatan yang dinyatakan dalamproses pailit yang mampu menyelesaikan sengketa pailit tanpa mengabaikan kepentingan pelayanan publik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian tentang norma-norma hukum yang diterapkan oleh pejabat yang berwenang. Penelitian ini menggunakan empat metode pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu :Pendekatan Konseptualn(Conceptual Approach), Pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Perbandingan hukum, dan Pendekatan Futuristik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasal 9 ayat (1) huruf a UUJN-P tidak sejalan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penggunaan kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Dimana dalam UUK-PKPU hanya mengatur permasalahan kepailitan terhadap harta kekayaan saja dan debitor pailit hanya dianggap tidak cakap terhadap harta kekayaan saja bukan terhadap jabatannya. Dengan demikian prmasalahan kepailitan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan notaris dari jabatannya baik secara sementara maupun secara tidak hormat . Dengan demikian diharuskan adanya revisi tehadap Pasal 9 ayat (1) huruf a UUJN-P dan pasal 12 ayat (1) UUJN dimana terhadap suatu proses pailit notaris tidak harus diberhentikan sementara dari jabatannya, dan jika putusan pailit telah berkekuatan tetap maka notaris tersebut dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya hingga permasalahan kepailitannya selesai dan notaris sebagai debitor pailit telah melalui tahap rehabilitasi sehingga notaris tersebut dapat menjalankan kembali jabatannya atau dibuatnya suatu peraturan pemetrintah yang mengatur khusus mengenai Notaris pailit.
Kata Kunci :Notaris Pailit Sanksi Pemberhentian Sementara Notaris Dari Jabatannya , Proses Kepailitan, Proses Penyitaan, Proses Kepailitan Terhadap Notaris Sebagai Debitor Pailit.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00059 | 347.016 07 Fen s | Central Library | Available |
No other version available