Text
Peralihan saham karena pewarisan yang dicantumkan nama panggilan pada akta notaris tentang perubahan anggaran dasar perseroan terbatas (Analisis putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 2941 K/Pdt/2014)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan peranan notaris terhadap ketelitian pencantuman identitas para pihak pada akta notaris tentang perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh beberapa ahli waris, proses dan bentuk akta notaris tentang perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang sahamnya diwariskan kepada beberapa ahli waris, pertimbangan hukum hakim kasasi mahkamah agung nomor 2941 K/PDT/2014 sehingga tidak membatalkan akta notaris yang dicantumkan nama panggilan untuk peralihan saham karena pewarisan pada akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, serta akibat hukum peralihan saham karena pewarisan pada akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, serta akibat hukum peralihan saham karena pewarisan yang dicantumkan nama panggilan pada akta notaris tentang perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tanpa menggunakan identitas yang sah bersadarkan putusan kasasi mahkamah agung nomor 2941 K/PDT/2014 Penelitian yang dilakukan ini merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif dan penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis data kuantitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: (1)Peranan notaris terhadap ketelitian pencantuman identitas para pihak pada akta notaris tentang perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh beberapa ahli waris terletak pada ketelitian notaris dalam memeriksa dengan cermat dokumen yang diserahkan, Pelaporan terhadap perubahan anggaran dasar, serta ahli waris dapat menunjuk salah satu wakil diantara mereka untuk mewakili saham tersebut berdasarkan kuasa ahli waris. (2)Proses dan bentuk akta notaris tentang perubahan angaran dasar perseroan yang sahamnya diwariskan kepada beberapa ahli waris yaitu proses dilakukan dengan mekanisme RUPSLB dan bentuknya adalah akta otentik dan surat dibawah tangan . (3)Pertimbangan hukum hakim dalam putusan kasasi mahkamah agung Nomor 2941 K/PDT/2014 sehingga tidak membatalkan akta notaris yang dicantumkan nama panggilan untuk peralihan saham karena merupakan satu orang yang sama, peralihan tersebut berlangsung selama 30 tahun, dan hakim berpendapat bahwa ahli warisnya telah melepaskan haknya. (4)akibat hukum peralihan saham karena pewarisan yang dicantumkan nama panggilan pada akta notaris tentang perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tanpa menggunakan identitas yang tidak sah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2941 K/PDT/2014 yaitu penggunaan identitas yang tidak sah merupakan suatu yang tidak diperbolehkan dikarenakan subjeknya salah akibatnya akta tersebut dapat dibatalkan.
Kata kunci: Akta, Identitas para pihak, Peralihan Saham Waris, RUPLSB.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00058 | 346.050 7 Ser p | Central Library | Available |
No other version available