Text
Perbandingan hukum pembuatan wasiat menurut hukum perdata barat dan hukum kewarisan islam dalam rangka pembangunan hukum wasiat nasional
Tesis ini yang berjudul “ Perbandingan Hukum Pembuatan Wasiat Menurut Hukum Perdata Barat Dan Hukum Kewarisan Islam Dalam rangka pembangunan Hukum Wasiat Nasional” , Mengkaji permasalahan/ Isu hukum mengenai perbandingan hukum pembuatan wasiat menurut hukum perdata Barat dan Hukum Kewarisan Islam, peran dan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan wasiat, serta pengaturan Hukum pembuatan wasiat dalam rangka Pembangunan hukum wasiat Nasional, Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian secara normatif, dengan pendekatan perundang-undangan , pendekatan sejarah, dan pendekatan komparatif. Data penelitian yang dipergunakan adalah ada sekunder berupa bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris. Bahan hukum sekunder yaitu buku,artikel, Laporan dan/atau berbagai karya tulis ilmiah yang membahas mengenai wasiat, dan bahan hukum tersier yaitu kamus Bahasa Indonesia ataupun ensiklopedia. Data tersebut diolah secara sistematisasi dan dianalisis dengan mempergunakan penafsiran hukum secara teleologis dan fungsional, serta dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh adalah adanya persamaan dan perbedaan dalam pembuatan wasiat menurut hukum perdata barat dan Hukum Kewarisan Islam, akan tetapi dalam rangka pembangunan Hukum wasiat nasional tetap tidak boleh menghapus spesialisasi atau ciri khas dari keduanya. Notaris bertanggung jawab dalam pembuatan wasiat, termasuk bagaimana notaris dapat membuat masyarakat aktif dalam membuat wasiat, diperlukan sosialisasi terhadap masyarakat, agar muncul kesadaran hukum dari masyarakat mengenai pentingnya pembuatan wasiat. Dalam rangka Pembangunan Hukum wasiat Nasional, hanya melihat Warga Negara Indonesia saja dengan klasifikasi Agama masing-masing, tidak lagi mengenai golongan penduduk, yang mana tetap tidak menghapuskan spesialisasi atau ciri keislam bagi warga Negara yang beragama islam, begitu pula sebaliknya.
Kata Kunci : Wasiat, Notaris,Pembangunan Hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00057 | 346.050 7 Muh p | Central Library | Available |
No other version available