Text
Tanggung jawab terhadap kewajiban notaris pada masa jabatannya akan berakhir
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Jabatan Notaris, notaris
didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Jabatan Notaris. Notaris adalah pejabat publik yang ditunjuk oleh
Pemerintah yang memiliki fungsi untuk memberikan layanan kepada
masyarakat. Tanggung jawab adalah berbuat sebagai perwujudan kesadaran
akan kewajiban. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan
atau di lakakukan oleh semua individu agar bisa mendapatkan haknya secara
layak, karena dengan melakukan kewajiban ini hak yang diperoleh itu menjadi
hasil karena kita sudah melakukan kewajiban. Penelitian ini berjudul
TANGGUNG JAWAB TERHADAP KEWAJIBAN NOTARIS PADA MASA
JABATANYA AKAN BERAKHIR. Penelitian ini dirumuskan permasalahan
tentang bagaimana pertanggung jawaban notaris terhadap kewajiban–
kewajiban pada masa menjalankan jabatannya dan kewajiban-kewajiban
notaris yang akan berakhir masa jabatannya, serta sampai kapan tanggung
jawab atas kewajiban-kewajiban yang diberikan kepada notaris dan
bagaimana perngaturannya dimasa yang akan datang. Penelitian ini
merupakan penelitian penelitian normatif dan didukung penelitian empiris.
Berdasarkan hasil penelitian ini, kewajiban notaris disaat masih menjalankan
jabatannya dapat dilihat pada pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris,
sedangkan kewajiban notaris pada masa jabatannya akan berakhir adalah
harus berumur 65 tahun dan diperpanjang sampai 67 tahun, notaris yang akan
berakhir masa jabatannya harus melaporkan ke Majelis Pengawas Daerah dan
akan dilaporkan kembali ke Majelis Pengawas Pusat, serta menunjuk seorang
notaris lainnya yang akan dijadikan sebagai pemegang protokol. Batas waktu
pertanggung jawaban Notaris atas kewajiban yang dibuatnya adalah seumur
hidup meskipun Notaris tersebut telah berakhir masa jabatanny. Notaris tidak
lagi bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang dibuatnya terhadap
para pihak apabila Notaris tersebut telah meninggal dunia.
Kata Kunci : Notaris, Tanggung Jawab, Kewajiban
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00056 | 347.016 07 Dan t | Central Library | Available |
No other version available