Text
Pengaturan pemberian wasiat wajibah terhadap anak angkat menurut kompilasi hukum islam
Dalam hal hubungan wasiat antara anak angkat dengan orang tua angkat, KHI
menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan
saling berwasiat. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 209 ayat (1). Menurut
pasal tersebut, bahwa harta warisan seorang anak angkat atau orang tua angkat
harus dibagi sesuai dengan aturannya yaitu dibagikan kepada orang-orang yang
mempunyai hubungan kekerabatan yang menjadi ahli warisnya. Berdasarkan
aturan ini orang tua anak atau anak angkat tidak akan memperoleh hak
kewarisan, karena dia bukan ahli waris. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian tesis ini, diantaranya: 1). Bagaimana Pengaturan Pemberian Wasiat
Wajibah terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam ?, 2). Bagaimana
Kedudukan Anak Angkat dan Akibat Hukumnya dalam Pembagian Wasiat
Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam ?, 3). Bagaimana Peranan Notaris dalam
Pembuatan Akta Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat ?. Metode penelitian yang
digunakan: 1) sifat penelitian yaitu sifat preskriptif ilmu hukum, 2) pendekatan
penelitian, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan
pendekatan historis. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah: 1). Pengaturan
pemberian wasiat wajibah terhadap anak angkat menurut KHI. sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 209 ayat (1) dan (2) KHI, anak angkat ataupun orang tua
angkatnya berhak mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3
(sepertiga). Wasiat wajibah terhadap anak angkat atau orang tua angkat
didasarkan pada putusan Pengadilan. 2). Kedudukan anak angkat dan akibat
hukumnya dalam pembagian wasiat wajibah menurut KHI bahwa anak angkat
atau orang tua angkat tidak ada hubungan mewarisi. Kedudukan anak angkat
adalah sebagai seorang anak yang dalam pemeliharaannya kehidupannya sehari
hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua
asal ke orangtua angkat, berdasarkan putusan Pengadilan. Akibat hukumnya,
anak angkat tidak bernasab dan tidak sebagai ahli waris dari orang tua
angkatnya, tetapi ia mewaris dengan jalan hak wasiat wajibah. 3). Peranan
Notaris dalam Pembuatan Akta Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat. Notaris
membuat akta wasiat apabila diminta oleh pihak yang berwasiat dan tidak
bertentangan dengan kewenangan dan tanggungjawab notaris berdasarkan
UUJN. Sehingganya penulis menyarankan untuk kedepannya: 1). Perlu ada
pembentukan pola pikir dalam masyarakat khususnya mereka yang mengangkat
anak bahwa anak angkat dalam Islam tidak sama statusnya dengan anak kandung
baik itu berupa pemberian nasab (keturunan) atau nama belakang maupun
pemberian harta warisan. Serta Sebaiknya hakim dan para pelaksana aturan
hukum dalam menerapkan kaidah dasar pemberian harta warisan pewaris
kepada anak angkat harus memperhatikan keberadaan dan kepentingan anak
angkat bagi pewaris, walaupun pada dasarnya keutamaan kepentingan ahli waris
lebih diutamakan, namun tidak seharusnya hak anak angkat diabaikan.
Kata kunci : wasiat wajibah, nasab (keturunan), anak angkat, orangtua angkat, dan notaris.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00055 | 297.273 07 Wur p | Central Library | Available |
No other version available