Text
Perlindungan hukum bagi kreditur yang dalam pemberian kredit hanya menggunakan surat kuasa membebankan hak tanggungan
Tesis berjudul : “Perlindungan hukum bagi kreditur yang dalam pemberian
kredit hanya menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan”,
menganalisis permasalahan/isu hukum, yaitu perlindungan hukum bagi kreditur
yang dalam pemberian kredit tapi hanya menggunakan surat kuasa
membebankan hak tanggungan, menjelaskan akibat hukum apabila jangka
waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berakhir. Perjanjian
Kredit kepada Bank merupakan praktek yang umum dilakukan oleh debitur
untuk memperoleh kredit yang dibutuhkannya. Dalam prakteknya, perjanjian ini
menggunakan jaminan hak tanggungan dimana format dan bentuknya telah
ditentukan dalam perjanjian kredit tersebut.Penggunaan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diberlakukan dalam hal debitur tidak
bisa datang langsung dan sebagai syarat agar dapat segera ditindak lanjuti
dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). SKMHT pada
prinsipnya diberikan untuk jangka waktu tertentu. Tujuan ini diberlakukan dalam
rangka mencegah berlarut-larutnya waktu pelaksanaan SKMHT. Namun dalam
praktek kadangkala penggunaan SKMHT menemui berbagai permasalahan yang
mengakibatkan posisi kreditur sebagai pemegang hak tanggungan dirugikan.
Permasalahan yang timbul terutama akibat adanya pembatasan jangka waktu
SKMHT dibahas dalam penelitian ini terutama dalam hal resiko yang dihadapi
kreditur bank bilamana terjadi cidera janji (wanprestasi) debitur dan upaya-
upaya yang dapat dilakukan untuk dapat melindungi kreditur bank dalam
penggunaan SKMHT. Kerangka Teori yang digunakan adalah Grand Theory,
Middle Range Theory, dan Applied Theory. Jenis penelitian Tesis ini adalah Jenis
Penelitian Hukum normatif-preskriptif, yang didukung dan dilengkapi dengan
fakta kemasyarakatan bersifat empiris-deskriptif. Dilakukan dengan meneliti
bahan Pendekatan penelitian menggunakan Pendekatan Perundang-undangan,
Pendekatan Filosofis, Pendekatan Historis, Pendekatan Konseptual, dan
Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder,
yang diperoleh dari bahan kepustakaan, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer,
Bahan Hukum Sekunder dan ditunjang dengan Bahan Hukum Tersier.
Pengumpulan bahan-bahan hukum bersifat normatif-preskriptif dilakukan dengan
cara penelusuran, pengumpulan, dan studi dokumen baik secara konvensional
maupun menggunakan teknologi informasi (internet, informan). Analisis bahan
penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis data kualitatif.
Penarikan kesimpulan penelitian Tesis ini menggunakan logika berpikir deduktif
sehingga diperoleh kesimpulan.
Kata kunci : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Kreditur.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00053 | 346.020 7 Nur p | Central Library | Available |
No other version available