Text
Limitasi Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Palembang Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Notaris. (Analisis Putusan Putusan PN Kota Palembang Nomor 27/Pdt.G/2013/PN.PLG)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan
penerapan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Palembang
Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Notaris. Hal ini
sangat menarik untuk di kaji karena pada kasus yang diambil dari Putusan
Putusan PN Kota Palembang Nomor 27/Pdt.G/2013/PN.PLG, Majelis Pengawas
Daerah Kota Palembang menggelar sidang etik akibat dari pelanggaran kode
etik PPAT yang semestinya menjadi kewenangan Majelis Kehormatan PPAT.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan
menggunakan studi pustaka dan wawancara guna mendapatkan data dalam
penelitian ini. Metode yang digunakan pendekatan secara pustaka digunakan
untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan
Majelis Pengawsas Daerah dalam menjalankan kewenangannya, sedangkan
pendekatan wawancara dengan cara terjun langsung ke lapangan digunakan
untuk mengumpulkan data primer yang ada dimasyarakat mengenai bentuk
pelaksanaan kewenangan Majelis Pengawas Daerah Kota Palembang dan
dengan menghubungkan norma hukum yang berlaku dengan menetapkan
narasumber berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Narasumber dalam
penelitian ini melibatkan Majelis Pengawas Kota Palembang.
Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa Kewenangan Majelis Pengawas
berdasarkan UUJN hanya meliputi pelanggaran terhadap UUJN itu sendiri,
ketika terjadi pelanggaran terhadap kode etik notaris, maka berdasarkan
Pasal 12 Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia, merupakan kewenangan
Dewan Kehormatan Notaris, meskipun dalam menjalankan kewenangannya
Dewan Kehormatan dapat berkoordiinasi dengan Majelis Pengawas namun
pelaksanaan sidang etiknya tetap menjadi kewenangan Dewan Kehormatan.
Apabila pelanggarannya terhadap kode etik PPAT maka berdasrkan Pasal 33
PP Nomor 24 Tahun 2016 menjadi kewenangan Majelis Kehormatan PPAT.
Pada kasus Perkara dalam putusan pengadilan Nomor 27/Pdt.G/2013/PN.PLG,
terjadi pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh PPAT terhadap
Akta Jual Beli yang dibuatnya, namun masyarakat secara awam yang dalam
hal ini menjadi pihak yang dirugikan oleh PPAT melaporkannya kepada
Majelis Pengawas Daerah Kota Palembang, kemudian Majelis Pengawas
Daerah Kota Palembang tetap menyelenggarakan sidang etik yang
semestinya bukan merupakan kewenangannya,melainkan kewenangan dari
Majelis Kehormatan PPAT dan hasil dari sidang etik tersebut bahkan dijadikan
sebagai dasar Putusan Pengadilan.
Kata kunci : Notaris, Majelis Pengawas, Majelis Kehormatan, Kode Etik.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00052 | 347.016 075 981 6 Dev l | Central Library | Available |
No other version available