Text
Restitusi Pajak penghasilan Final Atas Batalnya Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli: Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan”
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan
penerapan Restitusi Pajak Penghasilan Final Atas Batalnya Transaksi Jual Beli
Tanah Dan/Atau Bangunan Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli : Ditinjau
Dari Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Hal ini
sangat menarik untuk di kaji karena berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016,
pembayaran PPh Final atas jual beli tanah dan/atau bangunan sudah
dilakukan sejak dilangsungkannya PPJB yang merupakan perjanjian
pendahuluan dalam jual beli, sehingga masih terdapat.potensi untuk terjadi
pembatalan jual beli sebelum dilaksanakannya AJB yang berakibat pada PPh
Final yang sudah dibayarkan seharusnya dapat dikembalikan kepada penjual
sebagai wajib pajak.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan
menggunakan studi pustaka dan wawancara guna mendapatkan data dalam
penelitian ini. Metode yang digunakan pendekatan secara pustaka digunakan
untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan
Restitusi PPh Final atas batalnya transaksi jual beli, sedangkan pendekatan
wawancara dengan cara terjun langsung ke lapangan digunakan untuk
mengumpulkan data primer yang ada dimasyarakat mengenai bentuk
pelaksanaan Restitusi PPh Final atas batalnya transaksi jual beli dan dengan
menghubungkan norma hukum yang berlaku dengan menetapkan
narasumber berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Narasumber dalam
penelitian ini melibatkan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota
Palembang dan notaris di Kota Palembang.
Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa penggunaan PPJB praktiknya
ketika proses administrasi selesai sekalipun, terdapat oknum-oknum subyek
hukum sebagai pembeli tidak melanjutkan ketahap Akta Jual Beli tanah,
bahkan menjual tanah itu kembali kepada subyek hukum lain menggunakan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk menghindari PPh Final dalam suatu Akta
Jual Beli. Untuk mencegah penghindaran PPh Final tersebut maka diterbitkan
PP Nomor 34 tahun 2016. Restitusi Pajak Penghasilan Final atas batalnya
transaksi jual beli dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli terkait dengan PP
Nomor 34 Tahun 2016 dapat dimohonkan oleh pihak penjual kepada Kantor
Pelayanan Pajak dimana pemohon terdaftar sebagai wajib pajak, hal tersebut
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
187/PMK.03/2015 tentang Tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Mekanisme yang
dilakukan terkait dengan permohonan restitusi PPh Final atas batalnya
transaksi jual beli dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli melalui beberapa
tahapan, mulai dari Mengajukan Surat Permohonan Restitusi hingga Kelebihan
pembayaran pajak (Restitusi) tersebut ditransfer ke rekening Wajib Pajak.
Kata kunci : Notaris, Restitusi Pajak, Pajak Penghasilan, Jual Beli
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00051 | 336.240 7 Nov r | Central Library | Available |
No other version available