Text
Wewenang Majelis Pengawas Daerah (MPD) menyimpan dan memelihara protokol notaris yang usianya di atas 25 tahun
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan memiliki kewenangan lainnya. Akta otentik yang dibuat oleh
Notaris atas kehendak para pihak dibedakan menjadi Minuta dan Salinan Akta,
salinan akta diberikan kepada para pihak sebagai alat bukti bagi para pihak,
sedangkan Minuta Akta yang merupakan asli akta yang ditandatangani para
pihak, saksi, dan Notaris, disimpan oleh Notaris bersama dengan arsip lainnya
dalam bentuk Protokol Notaris. Protokol Notaris diartikan sebagai kumpulan
dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara
oleh Notaris yang bersangkutan yang kemudian diserahkan kepada Majelis
Pengawas Daerah pada saat protokol Notaris tersebut berusia 25 (duapuluh
lima) tahun. Oleh karena itu, Pasal 63 ayat (5) Undang-Undang Jabatan Notaris
mengatur wewenang Majelis Pengawas Daerah, risiko hukum terhadap
Protokol Notaris yang usianya diatas 25 (dupuluh lima) tahun yang disimpan
oleh Majelis Pengawas Daerah dan pengaturan kedepannya agar
kewenangan Majelis Pengawas Daerah dalam menyimpan Protokol Notaris.
Metode yang digunakan Penulis dala penelitian ini adalah Metode penelitian
yuridis normatif yang ditunjang dengan pendekatan analitis yuridis empiris
dengan meggunakan metode pendekatan perundang-undangan, kosenptual
dan komparatif. Dalam tesis ini penulis menggunakan penarikan kesimpulan
dengan metode Induktif. Hasil penelitian ini menjelaskan wewenang Majelis
Pengawas Daerah berdasarkan Pasal 63 ayat (5) Undang-Undang Jabatan
Notaris adalah menyimpan dan memelihara Protokol Notaris yang usianya
lebih dari 25 (duapuluh lima) tahun, protokol tersebut wajib disimpan dan
dipelihara karena merupakan arsip negara, namun apabila dalam hal Majelis
Pengawas Daerah tidak menjalankan kewenagannya maka Protokol Notaris
tersebut dapat hilang atau rusak, hal ini dikarenakan kurangnya fasilitas serta
sarana dan prasarana untuk Majelis Pengawas Daerah menjalankan
wewenangnya. Agar wewenang Majelis Pengawas Daerah dapat berjalan
dengan baik maka diperlukan pengaturan kedepannya seperti adanya
fasilitas serta sarana dan prasarana untuk Majelis Pengawas Daerah
menjalankan wewenangnya, adanya peraturan pelaksanaan Pasal 63 ayat (5),
adanya sanksi hukum terhadap Majelis Pengawas Daerah apabila menolak
penyerahan Protokol Notaris serta adanya pasal khusus yang mengatur
tentang sanksi adminitratif terhadap Notaris yang tidak menyerahkan Protokol
Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah.
Kata Kunci: Majelis Pengawas Notaris, Notaris, Protokol Notaris, Wewenang
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00049 | 347.016 07 Yun w | Central Library | Available |
No other version available