Text
Perlindungan Hukum Bagi Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris Dengan Kajian Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 261/Pid.B/2014/PIN Jap JO. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 85/PlD/2015/PT Jap JO. Putusan Mahkamah Agung Republik Ndonesia Nomor 318 K/PID/2016
Perlindungan Hukum dan Akibat Hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang jabatan Notaris dan Peraturan Menteri tentang Majelis Kehormatan Notaris, namun demikian terdapat batasan-batasan perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris dengan Kajian Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 261/Pid.B/2014/PN jap jo. Nomor 88/PID/2018/PID.jap jo. Nomor 378 K/PID/2016, sehingga Notaris perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui Majelis Kehormatan Notaris demi terwujudnya perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum, agar Kasus dalam Putusan tersebut tidak terulang kembali kepada Notaris lain. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneaia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris dengan Kajian Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 261/Pid.B/2014/PN lap jo. Nomor 88/PID/2018/PID Jap jo. Nomor 3718 K/PID/2016, dan bagaimana akibat hukum bagi Notaris yang dijatuhi pidana penjara seperti dalam Putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu keberlakuan hukum dengan kajian melalui putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan tiga metode pendekatan penelitian yaitu Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah hanya memberikan perlindungan hukum represif bagi Notaris. Akibat Hukum bagi Notaris yang dijatuhi pidana penjara seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 261/Pid.B/2014/PN Jap jo. Nomor 85/PID/2015/PID.Jap jo. Nomoz 378 K/PID/2016 yaitu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuaia Republik Indonesia karena melakukan tindak pidana yang diancam dangan pidana penjara 8 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomo: 30 Tahun 2004 tentang Iabatan Notatis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Notaris, Majelis Kehormatan Notaris
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00048 | 347.016 07 Cyn p | Central Library | Available |
No other version available