Text
Implementasi pengelolaan keuangan desa berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2104 : Studi kasus di Desa Guci Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim
Pengelolaan keuangan desa yang baik yaitu berdasarkan pada peraturan yang adadan tergantung pada kemampuan sumber daya manusia yang mengelolanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pengelolaan keuangan desa di desa guci dengan melihat lima tahapan, yakni: perencanaan, pelaksanaan,penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai dengan permendagri nomor 113 tahun 2014 dengan mengunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa guci secara umum sudah baik tetapi terjadi ketidaksesuaian pada tahap pelaporan. Di mana pada waktu penyampaiaan laporan realisasi APBDesa sementara pertama dan kedua tidak menetap atau tidak sama. Hal ini di sebabkan karena SDM perangkat desa belum mampu mengerjakan dan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atau SPJ di mana dipersamakan dengan laporan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pada dinas kantor yang mengikuti tata cara SIMDA (satuan tugas pengembangan system informasi manajemen daerah).
Kata kunci: perencanaan keuangan desa, pelaksanaan keuangan desa,penatausahaan keuangan desa,pelaporan keuangan desa,pertanggungjawaban keuangan desa.
No copy data
No other version available