Text
Sengketa pemakaian dan kepemilikan hak atas merek Sephora di Indonesia (Studi kasus putusan kasasi Mahkamah Agung nomor:166K/Pdt.Sus-HKI/2016)
Pengertian merek menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek Dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara
grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk
2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2
(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa. Meski telah diatur di dalam Undang-undang, namun masih sering
terjadi sengketa merek di Indonesia, salah satunya adalah SEPHORA yang menjadi
fokus penelitian ini. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang alasan
DJKI menerima pendaftaran merek SEPHORA yang sama, pertimbangan hukum
hakim dalam memutus sengketa merek SEPHORA, akibat hukum yang terjadi dari
pembatalan merek SEPHORA bagi pihak yang bersengketa, dan peranan Notaris
dalam pengalihan hak atas merek. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terjadinya penerimaan merek SEPHORA yang
sama dikarenakan sistem, SDM dan tidak adanya sanggahan dari pihak SEPHORA
lainnya pada saat pengumuman pendaftaran. Hakim telah memutus perkara sengketa
merek SEPHORA sesuai dengan undang-undang merek yang berlaku. Akibat hukum
pembatalan merek SEPHORA bagi pihak bersengketa adalah pembatalan salah satu
merek SEPHORA yang terdaftar yaitu milik Yuana Tanaya. Dalam hal merek, Notaris
berperan dalam pembuatan akta perjanjian pengalihan hak atas merek dan juga
dalam pembuatan akta lisensi.
Kata Kunci : Sengketa, Merek, SEPHORA
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00047 | 346.040 759 8 Nin s | Central Library | Available |
No other version available