Text
Status Badan Hukum Koperasi yang Didirikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Yang Telah Dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi
“Status badan hukum koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi”, menganalisis permasalahan/isu hukum, yaitu bagaimana status badan hukum koperasi yang telah didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian setelah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi, akibat hukum badan hukum Koperasi yang telah berdiri tetapi belum melakukan penyesuaian berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi nomor 28/PUU-XI/2013 dan telah melakukan kegiatan usaha ,dan peranan Notaris dalam penyesuaian status badan hukum koperasi yang berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Kerangka konseptual dalam penelitian ini adalah konsep kewenangan Negara, konsep kewenangan notaris, menggunakan teori badan badan hukum. Tipe penelitian Tesis ini adalah Jenis Penelitian Hukum Normatif, yang menganalisis dari berbagai aspek teori, sejarah, konsistensi, penjelasan umum , formalitas, dan kekuatan mengikat suatu Undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan historis. Data yang digunakan adalah yang yang diperoleh dari bahan kepustakaan, Analisis bahan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dilakukan dengan cara menginventarisasi, deskripsi, sistematis terhadap peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan sstatus badan hukum koperasi. Penarikan kesimpulan penelitian Tesis ini menggunakan logika berpikir deduktif sehingga diperoleh kesimpulan bahwa status badan hukum koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi adalah tetap sah.
Kata Kunci : Koperasi.Putusan MK Tentang Perkoperasian . Status badan Hukum Koperasi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00044 | 334.07 Yul s | Central Library | Available |
No other version available