Text
Penegakan kode etik notaris tentang kewajiban pemasangan papan nama oleh notaris di kota Palembang
Ketentuan mengenai Kewajiban Pemasangan Papan Nama Oleh Notaris telah diatur dalam pasal 3 angka Kode Etik Notaris, Meski telah diatur didalam Kode Optik Notaris masih saja ditemukan Notaris yang melakukan Pelanggaran tersebut. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang bentuk-bentuk pelanggaran kewajiban pemasangan papan nama oleh notaris di Kota melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kewajiban pemasangan papan nama oleh notaris, faktor penghambat penegakkan Kode Etik Notaris tentang pelaksanaan kewajiban pemasangan papan nama oleh Notaris, dan penerapan sanksi terhadap pelangaran kewajiban pemasangan papan nama oleh Notaris di Kota Palembang. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran kewajiban pemasangan papan nama oleh Notaris di Kota Palembang adalah papan nama Notaris dan papan Nama PPAT dibuat menjadi satu bidang papan, mengenai papan nama yanga ukuranya tidak sesuai dengan ketentuan,papan nama notaris yang memakai lampu(neon box), papan petanda petunjuk jalan yang tidak sesuai denagn ketentuan Kode Etik Notaris, papan nama yang mencantumkan lambing Negara di papan notaris, dan pemasangan papan nama sebelum SK Mutasi dikeluarkan.Dalam hal pelanggaran terdapat kewajiban pemasangan papan nama oleh Notaris di Kota Palembang, proses pengawasanya dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan yang berkoodinasi dengan Majelis Pengawas. Faktor penghambat penegakan Kode Etik Notaris tentang pelaksanaaan kewajiban pemasangan papan nama oleh Notaris adalah perilaku Notaris yang mengabaikan Kode Etik Notaris, pelanggaran tersebut dianggap sebagai suatau kebiasaan, jenis sanksi terhadap pelanggaran tersebut dianggap lemah oleh Notaris yang melanggar,dan kurangnya sosialisasi terhadap pelanggaran Kode Etik Notaris. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban pemasangan Papan Nama oleh Notaris di Kota Palembang yang telah diterapkan adalah berupa teguran secara tertulis.
Kata Kunci: Kode Etik Notaris, Pelanggaran Papan Nama,Notaris
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00043 | 347.016 07 Gus p | Central Library | Available |
No other version available