Text
Pemutusan Sepihak oleh Penerima Waralaba (Franchisee) dalam Perjanjian Waralaba Sari Salon & Day Spa (Studi Kasus Putusan Kasasi MA RI Nomor 995K/Pdt/2015)
Waralaba adalah sebuah kerjasama bisnis antara dua pihak, yaitu franchisor dengan franchisee. Perjanjian waralaba dapat dibuat dalam dua bentuk, yaitu dalam bentuk akta otentik yang dibuat secara notariil dan dalam bentuk perjanjian bawah tangan. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang mengapa terjadi pemutusan sepihak perjanjian waralaba Sari Salon & Day Spa oleh franchisee, bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam putusan kasasi MA RI nomor 995K/Pdt/2015, dan apa akibat hukum putusan kasasi MA RI nomor 995K/Pdt/2015. Penelitian yang dilakukan ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu alasan terjadi pemutusan sepihak perjanjian waralaba Sari Salon & Day Spa oleh franchisee karena franchisee tidak memiliki gambaran yang jelas mengenai usaha waralaba Sari Salon & Day Spa, termasuk prospektif keuangannya; pengoperasian usaha waralaba Sari Salon & Day Spa tidak sesuai dengan perjanjian. Pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Kasasi MA RI Nomor 995K/Pdt/2015 adalah franchisor dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa franchisee telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian kerja sama waralaba Sari Salon & Day Spa. Akibat hukum Putusan Kasasi MA RI Nomor 995 K/Pdt/2015 adalah pemutusan perjanjian waralaba oleh franchisee mengakibatkan perjanjian waralaba Sari Salon & Day Spa berakhir; menghukum franchisee untuk membayar denda/penalty kepada franchisor. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi franchishor dan franchisee, pembentuk undang-undang segera membuat undang-undang khusus yang mengatur perjanjian waralaba di Indonesia sebagai rambu-rambu bagi pelaksanaan perjanjian waralaba yang secara detail dan tegas mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam pembuatan perjanjian waralaba bahwa perjanjian waralaba harus dibuat dengan akta notariil sehingga dapat memberikan keseimbangan bagi para pihak.
Kata Kunci: Pemutusan, Perjanjian Waralaba, Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00042 | 658.870 7 Bri p | Central Library | Available |
No other version available