Text
Status hukum surat wasiat dari orang tua kepada anak yang berbeda agama
Penelitian yang berjudul Status Hukum Surat Wasiat Dari Orang Tua Kepada Anak Yang Berbeda Agama. Masalah wasiat atau testament adalah suatu masalah yang sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat umumnya. Hal ini disebabkan karena kehidupan masyarakat tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi kebutuhan atau kepuasan hidupnya, dan khusus melalui wasiat orang ingin memenuhi kehendaknya dengan memberikan harta kekayaannya pada keturunannya untuk masa yang akan datang. Kenyataan dalam praktek di masyarakat , muncul sengketa kewarisan melalui wasiat kepada anak yang berbeda agama maka dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas diantaranya ialah (1)Bagaimana proses pengalihan harta waris melalui surat wasiat? (2)Bagaimana status hukum surat wasiat yang dibuat dari orang tua kepada anak yang berbeda agama? (3) Bagaimana peran notaris dalam pembuatan akta wasiat dari orang tua kepada anak yang berbeda agama? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan jenis penelitian studi kasus, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Informan penelitian ialah notaris dan hakim di pengadilan negeri. Dari penelitian tesis dapat disimpulkan bahwa proses pengalihan harta waris melalui wasiat dapat dilaksanakan tanpa halangan dan status hukum surat wasiat dapat diberlakukan dan sah selama tidak melanggar ketentuan undang-undang, dan bagian untuk penerima wasiat tidak melebihi 1/3 bagian serta peranan notaris dalam hal ini ialah membuat akta wasiat sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh pemberi wasiat.
Kata Kunci : Wasiat , Kewarisan , Beda Agama
No copy data
No other version available