Text
Sertipikasi tanah yang dikuasai negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi tanah hak milik di kecamatan Lahat kabupaten Lahat
Sertipikasi tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang haknya demikian juga kepada objek pendaftaran tanah (luas dan batasnya) yang dapat menghindarkan sengketa yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Indonesia sebagai negara hukum, maka setiap kegiatan pemerintahan di negara Indonesia harus didasarkan pada ketentuan hukum. Tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah telah menimbulkan berbagai persoalan. Oleh karena itu tidak mengherankan bila masalah pertanahan yang muncul dari hak atas tanah akan semakin banyak dan semakin beragam. Salah satu penyebabnya adalah belum terdaftarnya seluruh bidang tanah yang ada. Namun dalam kenyataannya melakukan Sertipikasi tanah masih mengalami kendala, seperti biaya yang mahal, proses yang lama karena pelayanan Kantor Pertanahan itu sendiri belum mampu memberikan kinerja yang diharapkan oleh masyarakat, yaitu pelayanan yang sederhana, aman, terjangkau, dan transparan. Hal ini menyebabkan penulis membahas penelitian tesis yang berjudul “Sertipikasi Tanah yang Dikuasai Negara yang Dimanfaatkan Oleh Masyarakat Menjadi Tanah Hak Milik Di Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan ini dikenal pula dengan studi kepustakaan, karena bahan pustaka dijadikan sebagai bahan utama. Penarikan kesimpulan penelitian tesis ini menggunakan logika berpikir deduktif yang diinteraksikan dengan metode berfikir induktif sehingga diperoleh kesimpulan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Sertipikasi tanah terutama di Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tidak berjalan dengan baik dikarenakan terdapat kendala-kendala dalam melaksanakan Sertipikasi tanah seperti biaya yang mahal, proses yang lama, tumpang tindih kepemilikan lahan dan letak batas tanah itu sendiri. Seharusnya masyarakat melakukan sendiri Seripikasi tanah untuk menghindari kendala-kendala yang terjadi dan pihak BPN harus lebih aktif dalam melakukan sosialisasi tentang Sertipikasi tanah itu sendiri.
Kata Kunci: Sertipikasi tanah, Sertipikat, Hak milik.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00040 | 346.040 759 816 Bob s | Central Library | Available |
No other version available