Text
TINDAK PIDANA PORNOGRAFI
Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksploitasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Misalnya Artis menyanyi diatas panggung sambil bergoyang menirukan gerakan orang bersenggama. Dalam hal ini terhadap Artis tersebut dapat disebut menyanyi dengan mengeksploitasikan seksual. Kelakuan demikian mengandung kecabulan. Oleh karena itu mengandung norma kesusilaan umum.
Ada undang-undang Pornografi yang akan melawan kelakuan seperti itu. Tedapat 33 perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pornografi, seperti sepergamaan, eksploitasi seksual, ketelanjangan yang dikemas dalam 10 pasal. Tindak pidana Pornografi dalam Undang-Undang Pornografi lebih lengkap daripada di dalam KUHP, lebih sesuai dengan kebutuhan hokum masyarakat Indonesia sekarang. UUP tidak member peluang bagi orang “a-susila” untuk mencari keuntungan ekonomi dan popularitas murahan dengan memanfaatkan pornografi.
Dalam buku ini dibahas semua tindak pidana pornografi dengan pendekatan normative, teoretis, dan empiris, menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dapat dimanfaatkan sebagai buku standar bagi mahasiswa hokum dan praktisi hokum yang mempelajari dan menerapkan hokum pornografi. Lebih luas lagi dapat dibaca oleh semua orang, baik yang menginginkan maupun tidak tegak dan terjaganya nilai-nilai moral kesusilaan bagi masyarakat Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
B00835 | 363.47 Ada t | Central Library | Available | |
1901000056 | B66122S | 363.47 Cha t 2016 | Central Library (CIRCULATION) | Available |
2201025558 | B57468S | 363.47 Cha t 2016 | Faculty of Law (Ruang Baca FH Palembang) | Available |
No other version available