Text
Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Inklaring Pada PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Palembang
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa inklaring yang dilakukan oleh PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Palembang. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mengumpulkan dan menjelaskan data, kemudian membandingkan dengan teori yang bersangkutan yaitu Undang – Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Data yang digunakan adalah tagihan atas kegiatan inklaring yang diberikan oleh PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Palembang selama tahun 2017 serta bukti potong atas pembayaran pajak penghasilan pasal 23 tersebut. Hasil Penelitian memunjukan bahwa Penghitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa Inklaring telah sesuai dengan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008. Kata
Kunci : Penghitungan Pajak, Pemotongan Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23.
No copy data
No other version available