Text
Efektivitas pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan akuntansi Pendapatan Asli Daerah provinsi Sumatera Selatan berdasarkan standar akuntansi pemerintah
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan Pendapatan Daerah yang bersumber dari hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai apakah perlakuan Akuntansi Pendapatan Asli Daerah pada Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan telah efektif dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data Primer dan Sekunder yang berupa wawancara dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014, 2015, dan 2016. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksidata,sajiandata,danpenarikankesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan akuntansi untuk Pendapatan Asli Daerah berada pada kategori belum efektif. Dapat dilihat dari kesalahan pada pengakuan Pendapatan Asli Daerah untuk Pajak Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, yang berdampak pada kekeliruan untuk pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Pendapatan Asli Daerah pada Laporan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kata Kunci: Efektivitas, Pendapatan Asli Daerah, Standar Akuntansi Pemerintah
No copy data
No other version available