Text
Tinjauan yuridis terhadap perbuatan ujaran kebencian yang berkonten SARA
Perbuatan Ujaran Kebencian Yang Berkonten SARA merupakan beberapa tindakan
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan
antargolongan (SARA). Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji bagaimana
penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) yang
berkonten SARAdan apa hambatan dalam Penegakan Hukum dalam permasalahan
ujaran kebencian yang Berkonten SARA. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan didukung data lapangan serta
segala sumber yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa Peraturan perundang-undangan yang mengatur ujaran
kebencian yang berkonten sara baik didalam KUHP maupun didalam Undang-
Undang khusus, bukan untuk membatasi hak menyampaikan informasi dan
mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
tetapi, sebagai batasan agar yang disampaikan tidak mengandung unsur sara.
Kata kunci : Ujaran Kebencian Yang Berkonten SARA, Masyarakat, Penegakan Hukum.
No copy data
No other version available