Text
Persepsi Bukti Audit yang Menjadi Bukti Hukum Atas Pemeriksaan yang Dilakukan Oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bukti audit dapat dijadikan bukti hukum, serta faktor-faktor yang harus dipenuhi oleh bukti audit untuk menjadi bukti hukum menurut perspektif auditor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengambilan data dilakukan dengan teknik wawancara dan kuesioner dengan subjek 15 auditor bidang investigasi BPKP Sumatera Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan persepsi auditor, bukti audit dapat menjadi bukti hukum melalui proses audit investigatif dan atau audit perhitungan kerugian keuangan negara, sedangkan faktor – faktor yang harus dipenuhi oleh bukti audit agar dapat diterima sebagai bukti hukum adalah relevan, kompeten, dan cukup.
Kata Kunci: Audit, Audit Investigatif, Bukti Audit, Bukti Hukum, Persepsi.
No copy data
No other version available