Text
Implementasi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.16/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Buruh di Kota Palembang
Adanya 2 (dua) ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dari pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, pemberitahuan dalam membentuk serikat pekerja dan juga tata cara pencatatan dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh yaitu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dilanjutkan juga diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Palembang. Berdasarkan dari kedua peraturan ini timbul 2 (dua) permasalahan yaitu bagaimana implementasi dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Palembang dan juga faktor-faktor yang menjadi kendala bagi pekerja khususnya di Kota Palembang yang tidak mencatatkan diri ke instansi Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, sebagaimana di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hasilnya dari bentuk implementasi yang di dapat tidak sesuai dengan yang telah diatur, karena adanya faktor-faktor yang menjadi kendala bagi pekerja dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh.
No copy data
No other version available