Text
Evaluasi Penerapan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pada PT. SUMEK INTERMEDIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang di pakai pada perusahaan. Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, didalam daerah pabean yang dikenakan bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Dari data yang diperoleh dari perusahaan, penulis melakukan analisis pada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipakai perusahaan apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang baru. Metode penelitian adalah data primer dengan teknik analisis data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di PT. Sumek Intermedia Palembang. Peneliti melakukan observasi selama 1 bulan untuk mengetahui bagaimana perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Perusahaan. Hasil penelitian bahwa perusahaan masih belum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 42 Tahun 2009, sehingga laba yang diperoleh lebih sedikit karena Perusahaan belum meghitung Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehingga Laba yang diperoleh lebih sedikit dan tarif pajak lebih besar.
Kunci : PPN, Tarif Pajak , Undang-undang Perpajakan
No copy data
No other version available