Skripsi
ANALISIS TERBADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENGESAMPINGKAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN KEPADA ANAK YANG PINGSAN/TIDAK BERDAYA
Penjatuhan putusan terhadap Anak pelaku pencabulan terhadap anak menurut Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pbm didasarkan pada ketentuan Pasal 290 ke-1 KUHP yang mengesampingkan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UUPA) sebagai lex specialis. Rumsuan masalah dalam penelitian ini adalah terkait dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengesampingkan asas lex specialis derogate legi generali terhadap Anak pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang pingsan/tidak berdaya, akibat hukumnya, dan putusan yang seharusnya di masa mendatang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum dari data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dasar pertimbangan secara yuridis oleh Hakim keliru karena ketentuan Pasal 290 ke-1 KUHP hanya dapat diterapkan apabila korban adalah korban perempuan dewasa, bukan anak. Terhadap pertimbangan non yuridis, perbuatan Anak mengakibatkan selaput perawan Anak Korban tidak utuh lagi, tetapi Anak berterus terang dan menyesali perbuatannya. Akibat hukum pengesampingan asas lex specialis derogate legi generali adalah ketidakadilan bagi Anak Korban karena Anak dipidana lebih ringan menurut KUHP, serta terabaikannya hak asasi Anak Korban atas pemenuhan perlindungan dari kekerasan seksual oleh negara. Putusan Hakim yang seharusnya di masa mendatang adalah penjatuhan pidana seberat-beratnya menurut ketentuan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UUPA bukan menurut Pasal 290 ke-1 KUHP, serta diterbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang himbauan terhadap para Hakim agar memperhatikan secara saksama ketentuan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UUPA yang secara spesialis lebih tepat dan lebih adil bagi Anak Korban untuk diterapkan pada Anak. Kata Kunci : Anak; Anak Korban; Lex Specialis Derogat Legi Generali; Pencabulan; Perlindungan Anak; Pertimbangan Hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004414 | T106952 | T1069522023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available