Skripsi
TERMINASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI DI SUMATERA SELATAN (Studi Pada Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020)
Terbitnya Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimplikasi pada peraturan mengenai kehutanan. Permasalahan yang berkaitan dengan kehutanan, seperti penyederhanaan dan reformasi birokrasi perizinan membuat beberapa pasal dirumuskan ulang dengan tujuan meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk melakukan kegiatan berusaha di sektor kehutanan, serta melibatkan Online Single Submission untuk mempermudah pengajuan perizinan agar akurat dan real time sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil dalam penelitian ini adanya kemudahan perizinan karena adanya pemicu terjadinya terminasi, yaitu (1) Political ideology and related interest group pressures, (2) Fiscal Stress, (3) Program Ineffectiveness or Inefficiency, dalam hal ini reformasi birokrasi, penghapusan wewenang KPH, serta Online Single Submission yang menjadi bentuk efektivitas dan efisiensi mekanisme perizinan. Terminasi kebijakan yang dilakukan mencapai tingkatan substitution. Pemerintah dan semua pihak terkait terus bekerja sama dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan, sejatinya pelaksanaan terminasi merupakan upaya pemerintah untuk mencapai tujuan, kemudahan perizinan, sehingga nantinya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan kegiatan berusaha sektor hutan serta pengembangan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar hutan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001508 | T96053 | T960532023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available