Skripsi
IDENTIFIKASI FAKTOR PENYEBAB PENGAJUAN KLAIM PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI SERTA CARA PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR)
Klaim merupakan bentuk atau cara permohonan atau permintaan tambahan waktu, biaya atau kompensasi yang lain di dalam suatu pekerjaan konstruksi. Klaim akan lebih memungkinkan di terima, jika di dalam kontrak sudah terdapat klausula mengenai klaim. Sayangnya di dunia jasa konstruksi di Indonesia klausula klaim masih sangat jarang dimasukkan ke dalam dokumen kontrak, sebab masih banyak yang belum memahami tentang klaim atau memahami klaim sebagai tuntutan, dimana orang yang mengajukan klaim dianggap orang yang suka menuntut dan susah diatur. Klaim dapat diartikan sebagai permintaan tuntutan kompensasi uang atau biaya atau jadwal diluar kontrak (Iman Soeharto, 1997). Identifikasi faktor - faktor pengajuan klaim dari kontraktor ke pemilik bangunan berdasarkan prespetif kontraktor ataupun pihak - pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi serta cara yang dilakukan dalam menyelesaikan klaim dengan cara survei responden menggunakan metode kuisioner. Pemilihan kontraktor dipilih sebagian besar sebagai respoden didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelenggara konstruksi merupakan asosiasi jasa konstruksi, seperti GAPENSI, sehingga dapat mewakili kontraktor - kontraktor disemua sektor konstruksi. Berdasarkan hasil penilaian responden maka dapat ditentukan faktor - faktor dominan dari ranking total masing - masing faktor dengan menggunakan analisis mean (deskritif) dan analisis nilai resiko. Hasil dari penelitian ini didapat empat faktor yang paling dominan yang menjadi penyebab klaim yang dipilih berdasarkan pengalaman responden di lapangan berdasarkan hasil perhitungan analisa diskriptif (mean) dan nilai resiko yaitu pengawasan pekerjaan yang kurang, penolakan terhadap penerimaan pekerjaan yang sudah diselesaikan dengan maksud memperpanjang waktu pembayaran oleh pemilik bangunan, tidak adanya pemberitahuan dari pemilik bangunan terhadap fakta penting yang sesuai dengan kondisi lapangan, dan keterlambatan material. Metode penyelesaian yang dipilih responden yaitu dengan musyawarah, mediasi, dan arbitrase. Sedangkan dengan ligitasi tidak ada responden yang memilih cara mi dikarenakan waku penyelesaian yang lama dan biaya mahal.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1307000519 | T103564 | T1035642012 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available