Skripsi
EKSEKUSI PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi selain mengatur pidana pokok juga mengatur pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang belum menyelesaikan eksekusi uang pengganti Terpidana Syaukani ST. Mangkuto Basa sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang. Fokus permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan eksekusi pidana tambahan uang pengganti tindak pidana korupsi, bagaimana eksekusi pidana tambahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang, bagaimana pengaturan eksekusi pidana tambahan uang pengganti di masa mendatang. Metode penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Futuristik. Hasil penelitian bahwa pengaturan pidana tambahan uang pengganti diatur dalam Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 270 KUHAP, Peraturan MA, Petunjuk Teknis Jaksa Agung RI, dan Surat Edaran JAMPIDSUS. Eksekusi uang pengganti Terpidana Syaukani ST. Mangkuto Basa belum dilaksanakan karena terpidana tidak memiliki harta benda dan oleh penuntut umum uang pengganti tidak disubsiderkan dengan pidana penjara pengganti. Selain itu jika terpidana hanya mampu membayar uang pengganti sebagian belum ada pengaturannya. Pengaturan eksekusi pidana tambahan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 yang tidak disubsiderkan dengan pidana penjara yakni peraturan yang memuat langkah-langkah penyelesaian tunggakan uang pengganti tingkat pertama baik non litigasi atau litigasi serta penyelesaian tingkat lanjutan yaitu penghapusan uang pengganti, serta untuk uang pengganti yang hanya dibayar sebagian agar dikeluarkan Surat Penetapan Pidana Penjara Pengganti (SP4). Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Pidana Tambahan Uang Pengganti, Eksekusi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002109 | T106359 | T1063592023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available