Skripsi
KOMPETENSI SAKSI DAN AHLI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XII/2014, Ahli yang ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) untuk memberi keterangan dalam peradilan tindak pidana korupsi haruslah Ahli yang tidak berkedudukan sebagai Pemeriksa dan penyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan sebaliknya hanya berkompetensi sebagai Saksi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan dalam peradilan tindak pidana korupsi yang melibatkan Saksi dan Ahli BPK, dan kebijakan hukum pidananya di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini adalah, Ahli BPK dalam peradilan tindak pidana korupsi kerap berkedudukan pula sebagai Pemeriksa yang menyusun LHP, sedangkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XII/2014, demi menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest), ketidakobjektifan, dan pasrsialitas, maka seseorang yang ditunjuk sebagai Ahli tersebut hanya dapat berkompetensi sebagai Saksi, dan terhadap Ahli yang ditunjuk seharusnya bukan seseorang yang berkedudukan sebagai Pemeriksa yang menyusun LHP. Kebijakan hukum pidananya di masa mendatang, yaitu : pertama, melakukan perubahan frasa pada ketentuan Pasal 11 huruf c UU BPK, yaitu dengan menambah frasa “atau keterangan Saksi” sehingga secara lengkap : “BPK dapat memberikan keterangan Ahli atau keterangan Saksi dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah”. Kedua, melakukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 11 huruf c UU BPK terhadap konstitusi dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi memutus dengan menetapkan bahwa Pasal 11 huruf c UU BPK memiliki sifat multitafsir sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004369 | T94791 | T947912022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available