Skripsi
PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS
Perkara pelanggaran lalu lintas merupakan beban perkara dengan jumlah yang paling tinggi pada Pengadilan Negeri, yang mana dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung di tahun 2020, beban perkaranya menyentuh angka 2.913.698. Atas banyaknya beban perkara tersebut, maka Mahkamah Agung membentuk dan mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang diharapkan dapat menjadi dasar aturan yang mendukung percepatan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas guna terciptanya peradilan yang cepat dan berbiaya ringan serta sebagai perpanjangan dari KUHAP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam mengatur penyelesaian perkara lalu lintas. Upaya dan semangat yang dibawa melalui Peraturan Mahkamah Agung tersebut tentu merupakan terobosan baru. Namun, nyatanya masih ditemukan kejanggalan dalam ketentuan dan pelaksanaannya. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung tersebut mengisyaratkan bahwa semua penyelesaian perkara lalu lintas diputus tanpa hadirnya terdakwa, yang mana hal tersebut membawa implikasi bahwa setiap putusan perkara lalu lintas diputus secara verstek. Tesis ini menganggap bahwa dengan diselesaikannya perkara lalu lintas tanpa hadirnya pelanggar akan muncul potensi yang menciderai perlindungan hukum bagi para pelanggar. Selain itu, tesis ini juga memperdalam bagaimana pengaruh yang dibawa oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tersebut terhadap penyelesaian perkara lalu lintas dan bagaimana perbandingannya dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lebih jauh lagi, akan diulas mengenai aspek perlindungan hukum dari para pelanggar serta metode penelitian menggunakan metode empiris dimana tulisan ini akan membahas dan menawarkan opsi untuk menggunakan konsep penerapan mitigating factors dan aggravating factors atas pelanggaran lalu lintas, upaya keberatan, serta konsep afdoening buiten process. Kata kunci: pelanggaran lalu lintas, verstek, perlindungan hukum, mitigating factors, aggravating factors, afdoening buiten process.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002271 | T106983 | T1069832023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available