Skripsi
PENGGANTIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TERDAKWA YANG MENINGGAL DUNIA
Kejaksaan dalam menjalani fungsi kekuasaan yudikatif di bidang penuntutan dalam penegakan hukum dan keadilan, juga melakukan fungsi-fungsi yudikatif lain yang diberikan oleh undang-undang. Terutama dalam penanganan perkara korupsi yang salah satu tujuan utamanya ialah untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi. Dengan mengoptimalkan kewenangan diskresi Kejaksaan yang sudah diakui sejak pertama kali diundangkan Undang-Undang Kejaksaan Pokok Kejaksaan Nomor 15 Tahun 1961 bahwa di Indonesia Jaksa Agung berwenang mengenyampingkan perkara pidana berdasarkan kepentingan umum. Maka seharusnya eksistensi diskresi kejaksaan dengan berlandaskan asas oportunitas dapat dijadikan acuan para jaksa untuk melawan praktik-praktik korupsi yang sudah merajalela dan banyak menimbulkan kerugian keuangan negara. Tesis ini membahas mengenai Penggantian Kerugian Keuangan Negara akibat penghentian penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa yang Meninggal Dunia. Berdasarkan uraian diatas, maka isu hukum yang akan dibahas dalam tesis ini sebagai berikut : 1). Bagaimana mekanisme pelaksanaan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara kepada ahli waris dari terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal dunia ? 2). Bagaimana seharusnya upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pagar Alam untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang belum memiliki putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap? Dan Bagaimana pengembalian kerugian keuangan negara terhadap terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal dunia di masa mendatang ?. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Mekanisme pelaksanaan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara kepada ahli waris dari terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal dunia diatur didalam Pasal 32 – Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perja Nomor: PER-025/A/JA/11/2015, 2).Apabila terdakwa meninggal dunia dalam tahap penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya. 3). Di masa yang akan datang dalam pemberantasan tindak pidana telah diratifikasi Konsep Non Conviction Based asset forfeiture (Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan) dan dapat diambil untuk merujuk pada mekanisme gugatan perdata yang dilakukan ketika upaya pidana tidak lagi memungkinkan untuk digunakan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara terhadap terdakwa yang meninggal dunia. Kata Kunci : Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Penghentian Penuntutan, Tindak Pidana Korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002277 | T107097 | T1070972023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available