Skripsi
DISPARITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Kelas I B)
Penelitian ini berjudul “Disparitas Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan data primer (wawancara). Bahan hukum yang diperoleh dari data primer, sekunder dan tersier. Bahan tersebut akan dianalisis dengan preskriptif analisis dan teknik analisis bahan hukum content analysis dan ditarik kesimpulan dengan cara induktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan pemidanaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam KUHP, khususnya studi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Kelas I B Nomor: 790/Pid.B/2019/PN Llg, Nomor: 94/Pid.B/2020/PN Llg dan Nomor: 343/Pid.B/2021/PN Llg Majelis Hakim tidak hanya menitiberatkan pada penghukuman bagi si terdakwa akan tetapi juga melihat aspek lain yang timbul seperti halnya kepentingan masyarakat, terdakwa itu sendiri dan kepentingan korban. Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas penerapan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada dasarnya dikarenakan adanya perbedaan cara pandang hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan sanksi pidana, yang mana apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka pemidanaan juga akan berbeda terhadap dua orang atau lebih meskipun para terdakwa tersebut melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama yang biasanya dilihat dari peran dari masing-masing para terdakwa, jika si terdakwa merupakan pelaku (dader) dan yang lain melakukan pembantuan maka penerapan sanksi yang dijatuhkan akan berbeda. Disparitas pada dasarnya tidak dapat dihilangkan secara mutlak karena hakim memiliki cara pandang yang berbeda-beda meskipun pada tindak pidana yang sama dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dengan demikian, maka diperlukan adanya pedoman yang ideal bagi hakim dalam penerapan sanksi tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di masa yang akan datang, yang mana dalam penerapan sanksi tersebut dirasa hukuman yang dijatuhkan terkesan tidak memberikan efek jera terhadap para terdakwa dan masih menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kata Kunci: Disparitas, Penerapan Sanksi Pidana, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002274 | T106948 | T1069482023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available