Skripsi
PENERAPAN PSAK 109 DALAM PELAPORAN KEUANGAN BADAN AMIL ZAKAT (STUDI PADA BAZNAS KOTA PALEMBANG).
PSAK 109 No. 109 tentang zakat, infak/sedekah merupakan peraturan yang wajib diterapkan oleh lembaga pengelola zakatyang mendapat izin pemerintah seperti BAZNAS Kota Palembang. PSAK ini bertujuan mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat, infak/sedekah. Dengan adanya PSAK ini diharapkan masyarakat luas dapat membaca laporan pengelola zakat dan dapat mengawasi pengelolaannya, sehingga terbangun kepercayaan masyarakat untuk menyerahkan zakat, infak/sedekah nya kepada BAZNAS Kota Palembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerepan PSAK 109 pada laporan keuangan tahun 2022 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif interpretif dengan teknik analisis melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Metode pengumpulan datamenggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Palembang telah menerapkan PSAK 109 dalam penyusunan laporan keuangannya. Tetapi mengenai transparansi laporan keuangan terhadap muzaki dan mustahik BAZNAS Kota Palembang tidak mempublikasikan laporan kepada masyarakat umum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002612 | T116962 | T1169622023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available