Text
AKSES KEADILAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERNIAGAAN MELALUI ARBITRASE
Permasalahan mengenai peraturan prosedur biaya pada arbitrase ini cukup menyulitkan banyak pihak dikarenakan dapat dikenakan biaya yang mahal untuk penyelesaian sengketanya. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat yang ekonominya kurang beruntung seperti pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menjelaskan hambatan bagi pelaku UMKM dalam akses keadilan untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase serta untuk menentukan upaya apa saja yang dapat mengatasi hambatan dalam menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan data wawancara dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM merupakan subjek hukum sehingga memiliki akses keadilan yang sama dengan pelaku Usaha Menengah Keatas akan tetapi, memiliki hambatan dalam menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase seperti adanya kendala finansial, kurangnya pengetahuan mengenai arbitrase, masih sedikitnya arbiter yang mampu menangani dan belum ada lembaga arbitrase khusus menyelesaikan sengketa UMKM sehingga, diperlukannya beberapa upaya penerapan prosedur arbitrase yang dapat mempermudah pelaku UMKM untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase serta dibantu dengan subsidi dari pemerintah untuk Lembaga arbitrase. Kata kunci : Akses Keadilan; Sengketa; Arbitrase
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002168 | T106747 | T1067472023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available