Text
PERANG TARIF DAN PROMOSI DALAM JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (KAJIAN TERHADAP TOKO ONLINE SHOPEE, TOKOPEDIA, DAN LAZADA)
E-Commerce merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha yang dilakukan tanpa bertatap muka secara langsung, hal ini ditandai dengan tidak terbatasnya batas geografis untuk melakukan suatu kegiatan usaha, acuan dari transaksi ini didasarkan kepada segala bentuk kegiatan usaha dilakukan melalui media elektronik. Dalam pembahasan penelitian ini, Penulis lebih memfokuskan pada praktik flash sale yang dilakukan oleh e-commerce Shopee, Tokopedia, dan Lazada yang mana hal tersebut berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat. Perumusan masalah indikasi predatory pricing yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian normatif dimana data diperoleh melalui doktrin, asas, dan peraturan tertulis dengan pendekatan perundang-undangan, kemudian data dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan induktif. Hasil penelitian ini dilihat dari unsur Pasal 20 dan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat praktik monopoli dan predatory pricing tidak terpenuhi. Hal ini hanya mengakibatkan kepada persaingan yang lebih ketat antar e-commerce yang ada di Indonesia baik dalam meningkatkan penjualan, juga dalam usaha meningkatkan jumlah pelaku usaha yang potensial
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003361 | T90795 | T907952023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available