Text
ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DALAM RUANG LINGKUP PENDIDIKAN PESANTREN (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR 86/PID.SUS/2022/PT BDG)
Penelitian ini berjudul “Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Dalam Ruang Lingkup Pendidikan Pesantren (Studi Putusan Hakim Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg)”. Penelitian ini membahas mengenai dua permasalahan yaitu dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan pencabulan anak dalam ruang lingkup pendidikan pesantren dan penerapan sanksi pidana yang diberikan oleh hakim terhadap pelaku pencabulan anak dalam Putusan Hakim Nomor 989/Pid. Sus/ 2021/ PN Bdg dan Putusan Hakim Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG. Adapun tujuan dalam penelitian ini memahami dasar pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis dan menganalisis penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pencabulan tersebut. Jenis penelitian yg akan digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan penelitian kasus serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menetapkan sanksi pidana hukuman mati yang dimana diatur dalam Pasal 10 KUHP yang pengertiannya sama yaitu dijatuhkan pada kejahatan kelas berat, termasuk kejahatan seksual terhadap anak dan dapat dilihat pula pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga hukuman mati diatur dalam Pasal 6 ayat (2) ICCPR. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Pelaku, Anak, Pencabulan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000541 | T87178 | T871782022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available