Text
PENGATURAN PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK Hakim konstitusi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya haruslah independent dan imparsial, namun kebebasan dan kemandirian haruslah diikat pula dengan tanggung jawab dan akuntabilitas sehingga dalam pelaksanannya dibatasi pula oleh kode etik dan pedoman perilaku hakim, konsekuensinya perlu adanya pengawasan atau kontrol terhadap kinerja badan-badan peradilan baik mengenai jalannya peradilan maupun perilaku hakim agar kemandirian dan kebebasan yang dimiliki tidak disalahgunakan. Pengawasan terhadap hakim konstitusi dapat dilihat secara normatif atau melihat melalui peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku, mengenai model dan mekanisme pengawasan hakim konstitusi juga harus sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku hal ini menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Tulisan ini menjelaskan bagaimana pengaturan pengawasan terhadap hakim konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan bagaimana model dan mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia. Hasilnya pengawasan hakim konstitusi dalam pelaksanannya penuh dengan dinamika sehingga penulis menggunakan nomenklatur periodesasi dalam menjelaskan dinamika pengaturan pengawasan terhadap hakim konstitusi, begitupun sama halnya terhadap dalam memahami dan menganlisa model dan mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Pengaturan, Pengawasan, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000388 | T88318 | T883182023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available