Text
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA BEBAS PELAKU OBSTRUCTION OF JUSTICE PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan MA Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021)
Skripsi ini berjudul “Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutus Perkara Bebas Pelaku Obstruction Of Justice Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Ma Nomor 78 Pk/Pid.Sus/2021).” Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini yaitu, Ratio decidendi hakim dalam memutus perkara bebas pelaku obstruction of justice pada tindak pidana korupsi dalam Putusan MA No. 78 PK/Pid.Sus/2021, serta Keterlibatan profesi hukum dalam skema obstruction of justice pada tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun dalam penelitian ini didapatkan kesimpulan yaitu tidak cukup bukti untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dikarenakan Terdakwa hanya memberi “saran” yang mana Majelis Hakim PK mengikuti rasio legis dibuatnya Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang secara jelas mengatur “dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan”. Hal yang bersifat fisik terletak pada kalimat “mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung”. Sehingga perbuatan memberi saran menandakan perbuatan yang tidak sesuai dengan fisik dari tindakan ini. Dan keterlibatan profesi hukum khususnya Advokat dalam obstruction of justice tidak boleh berlindung pada Pasal 16 UU Advokat dan Advokat yang merintangi proses penegakan hukum bertentangan dengan Pasal 21 UU Tipikor serta Kode Etik Profesi Advokat. Kata Kunci: Obstruction of Justice, Ratio Decidendi, Tindak Pidana Korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000254 | T88100 | T881002023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available