Text
KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN RI
Lembaga Negara Indonesia ialah Lembaga negara yang dibentuk dengan berdasarkan kepada UUD 1945, UU atau oleh peraturan yang lebih rendah. Salah satu Lembaga Negara Indonesia ialah Kejaksaan RI, yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 1 (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021. Jaksa sebagai salah satu penegak hukum di dalam penegakan hokum tindak pidana korupsi, selain sebagai penuntut umum jaksa juga memiliki wewenang dalam melakukan penyelidikan, pengamanan dan memiliki wewenang melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana seperti yang telah diatur di dalam Pasal 30B Huruf (a) dan Pasal 30C Huruf (i). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana legalitas mengenai kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan terhadap pidana korupsi dalam perspektif kejaksaan serta bagaimana mekanisme pelaksanaan penyadapan yang dilakukan oleh kejaksaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisi mengenai legalitas dan mekanisme penyadapan yang dilakukan oleh kejaksaan. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yaitu penilitian yuridis normatif dengan mengambil dan mengumpulkan bahan dan buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini mengacu kepada efektifitas kewenangan jaksa dalam penyadapan dan pemantauan di dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Kata kunci: Kejaksaan; Penyadapan; Tindak Pidana Korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004540 | T95052 | T950522023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available