Text
PENYELESAIAN HUKUM PT ASURANSI JIWASRAYA TERHADAP NASABAH PEMEGANG POLIS DITINJAU DARI UU NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
PT Asuransi Jiwasraya tidak dapat memenuhi kewajiban hak pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan karena kelalaiannya, atau bisa dikatakan melakukan wanprestasi. Rumusan masalah yakni, bentuk penyelesaian hukum PT Asuransi Jiwasraya terhadap pemegang polis pada saat perusahaan melakukan wanprestasi dan pemenuhan hak pemegang polis oleh PT Asuransi Jiwasraya setelah penyelesaian hukum. Dalam skripsi ini, penelitian memiliki jenis penelitian normatif dengan pendekatan kasus untuk mendalami kasus wanprestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya telah dikenai sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengharuskan perusahaan asuransi tersebut melakukan pembatasan kegiatan usaha. Selain itu, pemegang polis juga ditawarkan untuk melakukan roll over terhadap polis asuransinya dengan tujuan untuk memperpanjang periode investasi. Pada akhirnya PT Asuransi Jiwasraya memberikan janji untuk menyelesaikan klaim sampai bulan Maret 2020, akan tetapi yang dibayarkan hanyalah polis tradisionalnya saja. Kata Kunci: Asuransi; Penanggung; Tertanggung; Penyelesaian Hukum; Polis
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005307 | T124625 | T1246252023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available