Text
ANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMBACAKAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN No.16/Pdt.G/2015/ PN.Krg)
ABSTRAK TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMBACAKAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN No.16/Pdt.G/2015/ PN.Krg) Pejabat pembuat akta tanah wajib membacakan akta dihdapan para pihak dan saksi-saksi karena apabila tidak dilaksanakan dapat terjadi suatu sengketa yang diajukan oleh para pihak ke Pengadilan. Namun pada kenyataannya masih ditemui PPAT tidak membacakan akta di hadapan para pihak, Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis akibat hukum akta PPAT yang tidak dibacakan oleh PPAT dihadapan para penghadap dan menganalisis tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang tidak dibacakan dihadapan para pihak berdasarkan Putusan No.16/Pdt.G/2015/PN.Krg. Metode Penelitian ini merupakan Metode Penelitian normatif dan di dukung data dari studi kepustakaan berupa literature, buku-buku, jurnal-jurnal, peraturan perundang-undangan, Karya-karya ilmiah dan sumber bacaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akibat hukum terhadap akta PPAT yang penandatanganannya dilakukan tidak dihadapan para penghadap adalah bahwa akta PPAT tersebut terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, karena mengandung cacat hukum secara formal yaitu tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara pembuatan akta autentik. Tanggung Jawab PPAT yang melanggar dalam putusan tersebut dapat dikenakan sanksi secara administratif, secara perdata, maupun pidana. Kata Kunci : Tanggung Jawab PPAT, Kewajiban Membacakan Akta, Jual Beli Hak atas Tanah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004601 | T126995 | T1269952023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available