Text
ANALISIS NEGARA HUKUM INDONESIA: PERALIHAN DARI SUPREMASI MPR KE SUPREMASI KONSTITUSI
Penelitian ini berjudul “Analisis Negara Hukum Indonesia: Peralihan dari Supremasi MPR ke Supremasi Konstitusi”. Adapun yang melatarbelakangi penelitian ini adalah Negara Republik Indonesia menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan sepenuhnya kedaulatan rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Penempatan MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah bentuk penjelmaan rakyat di dalam pemerintahan. Namun seiring dengan perjalanan ketatanegaraan Indonesia, MPR acapkali melakukan banyak tindakan yang bertentangan dengan tujuan awal pembentukan MPR. Hal ini ditenggarai oleh monopoli kekuasaan yang dilakukan presiden masa Orde Lama dan Orde Baru sebagai chief of executive dan chief of state. Hingga akhirnya kekuasaan-kekuasaan yang dimiliki MPR dihapuskan dan digantikan dengan Undang-Undang Dasar yang dijadikan hierarki tertinggi ketatanegaraan dalam rangka perwujudan cita-cita demokrasi bangsa. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Tulisan ini bertujuan menganalisis bagaimana peralihan supremasi MPR ke supremasi konstitusi dan juga dampak yang ditimbulkannya. Hasilnya, penerapan supremasi MPR dalam ketatanegaraan Indonesia justru menimbulkan rezim kepemimpinan presiden yang otoriter yang berakibat dari berhasilnya pemimpin negara melakukan monopoli politik untuk memperkuat kedudukannya dan dengan diterapkannya supremasi konstitusi dapat mengembalikan kestabilan antar lembaga negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan terwujudnya demokrasi negara.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001432 | T87366 | T873662023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available