Text
WANPRESTASI BRAND AMBASSADOR TERHADAP PERJANJIAN KERJA SAMA PROMOSI BARANG DI MEDIA SOSIAL
Skripsi yang berjudul “Wanprestasi Brand Ambassador Terhadap Perjanjian Kerjasama Promosi Barang di Media Sosial” dilatarbelakangi oleh pemanfaatan tekonologi yang dilakukan perushaan dalam mempromosikan produknya dengan bantuan brand ambassador. Kerjasama antar perusahaan dan brand ambassador umumnya akan membentuk suatu perjanjian yang disepakati. Perjanjian dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Namun tidak semua perjanjian dapat terlaksana dengan baik. Terdapat beberapa kasus di mana brand ambassador tidak memenuhi prestasinya sehingga hal itu menimbulkan kerugian terhadap perusahaan yang bekerja sama dengannya. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah bahwa sampai saat ini belum juga ditemukan pengaturan khusus yang melindungi perjanjian kerja sama promosi barang lewat media sosial. Mengenai hak dari pelaku usaha dan penyedia jasa (endorser) dapat merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu pelanggaran kontrak kerja sama promosi barang di media sosial adalah antara PT Glafidsya Medika RMA Group selaku pelaku usaha dan penyedia jasa Awkarin sebagai endorser produk kecantikannya. Jika terdapat keadaan salah satu pihak dirugikan dalam perjanjian maka ia dapat mengajukan gugatan pertanggungjawaban berbentuk ganti rugi oleh pihak yang melakukan pelanggaran/wanprestasi. Pertanggungjawaban hukum brand ambassador apabila mereka melakukan wanprestasi bisa merujuk pada sejauh mana keikutsertaan brand ambassador itu sendiri.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005913 | T129165 | T1291652023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available