Text
KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM ARISAN ONLINE DAN PENYELESAIAN HUKUM APABILA TERJADI WANPRESTASI
Arisan online dilakukan melalui media sosial dengan transaksi pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri ataupun m-banking merupakan salah satu dampak dari pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perjanjian arisan online berbentuk lisan yang dilandasi atas rasa percaya dari para pihak. Penelitian ini membahas tentang kekuatan hukum perjanjian lisan dalam arisan online serta penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi dengan rumusan masalah: Bagaimana kekuatan hukum perjanjian lisan pada arisan Online dalam perspektif Hukum Perdata? dan Bagaimana penyelesaian hukum perjanjian lisan dalam arisan online apabila terjadi wanprestasi? Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode content analysis lalu ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perjanjian lisan dalam arisan online memiliki kekuatan hukum yang mengikat, hal tersebut dapat dikaji melalui Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan juga melalui Undang-Undang ITE. Penyelesaian Wanprestasi dalam arisan online melalui proses non-litigasi dan litigasi. Non-litigasi dengan mediasi apabila tidak berhasil maka dilanjutkan dengan somasi, jika keduanya tetap tidak berhasil maka dapat melalui proses litigasi yang berkemungkinan menghasilkan akibat hukum berupa : 1) Ganti Rugi; 2) Pembatalan Perjanjian; 3) Peralihan Risiko; 4) Pembayaran Biaya Perkara. Kata Kunci : Perjanjian lisan, Arisan Online, Wanprestasi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005947 | T129514 | T1295142023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available