Text
KUMULASI GUGATAN (SAMENVOEGING VAN VORDERING) DALAM PENYELESAIAN PERKARA HUTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI NOMOR 1/PDT.G.S/2021/PN ARM)
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan aturan yang secara jelas mengatur mengenai kumulasi gugatan dalam hukum acara perdata di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana pengaturan mengenai kumulasi gugatan menurut hukum acara perdata Indonesia; dan 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Arm mengenai kumulasi gugatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Menganalisis bahan hukum dengan teknik analis deskriptif. Hasil pembahasan penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1. Berdasarkan Yurisprudensi, kumulasi gugatan diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta tiap subjek maupun objek dalam suatu surat gugatan haruslah berhubungan erat satu sama lain; dan 2. Pada Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Arm, Hakim mempertimbangkan bahwa kumulasi gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kumulasi gugatan yang tidak dibenarkan sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003316 | T94987 | T949872023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available