Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK OLEH ORANG TUA (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2022/ PT. Jap dan Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN. Mak)
Skripsi ini berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak Oleh Orang Tua (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2022/ PT. Jap dan Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN. Mak)”. Permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan ini yaitu : Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pada Perkara Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Pada Putusan Nomor : 13/Pid.Sus/2022/ PT. Jap dan Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN. Mak. serta Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang didukung data sekunder. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada kedua putusan tersebut hakim merujuk pada fakta hukum di persidangan dimana telah memenuhi unsur delik pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 sebagai pertimbangan dalam putusannya, serta perlindungan hukum yang diberikan ditinjau dari Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yaitu dilakukan upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, konseling, rehabilitasi sosial serta pendampingan sosial, dan jika ditinjau dari Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dijatuhkannya sanksi pidana bagi pelaku. Kata kunci : Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penelantaran Anak, Pertimbangan Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004327 | T105998 | T1059982023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available